Pada Oktober 2008 lalu pemerintah membentuk DNPI (Dewan Nasional Perubahan Iklim). Dewan yang dibentuk melalu Keppres No. 46 Tahun 2008 ini merupakan salah satu implementasi dari hasil konferensi PBB untuk perubahan iklim (UNFCCC) di Bali tahun lalu. Ketua hariannya dijabat oleh mantan menteri Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar.
Tugas dewan ini adalah mengelola kebijakan nasional menyangkut perubahan iklim (climate change), misalnya bagaimana merumuskan kebijakan nasional, strategi, program, dan kegiatan pengendalian perubahan iklim; bagaimana mengoordinasikan kegiatan dalam pelaksanaan tugas pengendalian perubahan iklim, meliputi kegiatan adaptasi, mitigasi, alih teknologi, dan pendanaan; bagaimana merumuskan kebijakan pengaturan mekanisme dan tata cara perdagangan karbon; dan bagaimana melaksanakan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan tentang pengendalian perubahan iklim.
Bukan hanya itu, Dewan ini juga bertugas, bagaimana memperkuat posisi Indonesia mendorong negara-negara maju agar lebih bertanggung jawab dalam pengendalian perubahan iklim. Dengan begitu terlihat tanggung jawabnya amat berat.
Sayangnya, tidak sedikit yang meragukan efektivitas Dewan ini dalam menjalankan tugas-tugas tersebut. Keraguan publik ternyata bukan isapan jempol belaka. Kita lihat, meski beberapa bulan beroperasi, tetapi optimalisasi Dewan ini masih belum tampak. Alih-alih membenahi sarana institusi, kinerja Dewan ini belum dirasakan oleh masyarakat Indonesia. Fenomena biasa di negeri ini bahwa setiap lembaga baru yang dibentuk memerlukan waktu relatif lama untuk beroperasi secara sehat.
Melihat orang-orangnya yang ahli dalam institusi tersebut, tidak salah jika masyarakat berharap Dewan ini langsung melakukan sebuah gebrakan terkait perubahan iklim sebagai tindak lanjut UNFCCC Bali. Apalagi orang-orang di dalamnya merupakan tokoh UNFCCC. Namun, masyarakat harus dibuat bersabar dulu.
Sekarang, meski sudah satu tahun lebih beroperasi tidak berarti gonjang-ganjing DNPI sirna dengan sendirinya. Justru kita melihat semakin tidak jelasnya arah institusi ini dalam menangani perubahan iklim. Ketidakjelasan ini bisa dilihat dari usulan Staf Ahli Menteri LH Bidang Lingkungan Global dan Kerjasama Internasional, Liana Bratasida, yang belakangan ini menjadi perdebatan hangat di kalangan pemerhati lingkungan.
Liana mengatakan, pemerintah harus segera mengubah status DNPI menjadi setingkat kementerian atau dipimpin pejabat setingkat menteri agar koordinasi di lapangan berjalan baik. Liana berdalih bahwa keberadaan DNPI di negara-negara lain seperti Inggris, Denmark, Jerman, dan Australia ditangani oleh institusi kementerian khusus. "Terus terang koordinasi di lapangan tidak jalan dan DNPI tidak bisa menghadiri pertemuan internasional tingkat menteri karena tidak dipimpin pejabat setingkat menteri," jelas Liana.
Usulan ini semakin memperjelas keberadaan DNPI sebagai institusi negara yang belum efektif hingga saat ini sekaligus membuka kotak pandora yang tertutup rapat belakangan ini antara KLH dan DNPI. Kita tahu DNPI sebelumnya di bawah koordinasi KLH tetapi belakangan berubah menjadi di bawah tiga Menko.
Sulit dihindari bahwa usulan ini semakin memperkuat anggapan masyarakat tentang adanya clash antara KLH dan DNPI sendiri dalam menangani lingkungan dan perubahan iklim, yang seolah-olah KLH menilai dirinya paling bisa menangani masalah lingkungan dan perubahan iklim.
Pada sisi lain, anggota Watimpres Emil Salim melihat, pemecahan masalah bukan dengan membentuk institusi tetapi bagaimana komitmen penanganan perubahan iklim itu ditularkan kepada semua menteri. Penularan inilah yang penting dilakukan oleh kita sekarang ini.
"Saya lebih suka penanganan perubahan iklim seperti `total football`, artinya semua menteri berperan dengan dikoordinasi tiga menteri koordinator (menko) yang ada dan tiga Menko ini melapor ke presiden," kata anggota Watimpres Emil Salim.
Tetapi suka tidak suka inilah ciri khas negeri ini sejak zaman dulu. Koordinasi antara satu dengan yang lainnya atau antara satu institusi dengan institusi lainnya tidak ada. Padahal, mereka diminta sumpahnya sebelum mendapatkan jabatan tersebut untuk memperhatikan rakyat kecil dan membangun bangsa dan negara. Tetapi yang terjadi justru saling menjatuhkan.
Perdebatan dan gugatan DNPI tampaknya akan terus-menerus mengemuka di masa mendatang. Pasalnya, payung hukum institusi dewan ini tidaklah sekuat badan-badan yang lain seperti DEN (Dewan Energi Nasional) atau komisi-komisi negara yang dibentuk dengan UU. DNPI mengapa cuma dengan Keppres No. 46 Tahun 2008.
Meski keberadaan dewan ini bertanggung jawab langsung kepada presiden tetapi kita melihat payung hukum mengindikasikan ketidakseriusan pemerintah dalam menangani perubahan iklim yang belakangan ini serius mengancam negeri ini dan negara-negara lain di dunia. Semoga kita semoga arif dalam berbangsa dan bernegara dan memahami posisi diri kita masing-masing.
(Yanto Bashri)













Bagi murid sekolah, sarapan pagi sangat penting karena bisa mempengaruhi prestasi belajar. Menurut penelitian, murid yang tak pernah lupa sarapan saat mau berangkat sekolah prestasinya lebih tinggi dibandingkan yang tidak sarapan.

Seks itu idealnya spontan, namun kadang jadwalnya perlu disesuaikan dengan siklus masa subur khususnya saat sedang menginginkan kehamilan. Yang penting tidak usah terlalu kaku, sebab disiplin yang belebihan malah bisa bikin impoten.
Karena bersin-bersin cuma dianggap sepele, banyak orang tetap nekat mengendarai mobil atau motor saat mengalaminya. Polisi Inggris tidak mau ambil risiko, pengendara mobil atau motor yang kedapatan bersin-bersin bisa dikenai tilang.
Semakin meluasnya jenis orientasi seksual mendorong perlunya memiliki "gaydar" (gay radar). Gaydar adalah istilah yang dipakai luas untuk kemampuan menilai orientasi seksual orang lain dengan cepat. Bahkan beberapa orang memang benar-benar memiliki kemampuan unik ini.
Berbagai penelitian tentang hubungan antara pola makan dan kegemukan lebih banyak menyoroti porsi dan jumlah kalori. Padahal menurut penelitian terbaru, risiko kegemukan sangat dipengaruhi juga oleh teratur tidaknya jadwal makan.
