Hutan Lindung Gunung Salak Endah
Kawasan konservasi alam di Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan. Tahun lalu yang menjadi sorotan adalah kawasan Cisarua Puncak Bogor. Lahan yang semestinya menjadi kawasan hutan lindung disalahfungsikan menjadi kebun teh kurang lebih mencapai ratusan hektar. Sementara yang “ditanami” villa tanpa izin mencapai kurang lebih 23 hekar, belum lagi yang dibangun sebagai pemukiman penduduk.
Dampak dari salah fungsi tersebut selain merusak tata ruang juga berdampak terhadap rusaknya daerah resapan dan konservasi air. Sehingga banjir di wilayah Puncak tidak terelakkan lagi, dan imbasnya msayarakat Jakarta, kebagian banjir kiriman. Tentu kita tidak bisa dengan membabi buta menyalahkan masyarakat Bogor, karena pemilik kebun teh dan villa-villa itu ternyata bukan orang Bogor.
Sekarang giliran kawasan Gunung Salak Endah (GSE) yang menjadi pusat perhatian. Kawasan hutan lindung dan konservasi di wilayah Kecamatan Pamijahan itu, beberapa tahun terakhir dijadikan “jarahan“ para oknum pejabat dan mantan pejabat, para pengusaha dan juga artis dari Jakarta.
Villa di kawasan Gunung Salak Endah (GSE) ini berjejer dari menjelang pintu gerbang masuk kawasan Loka Purna GSE hingga mendekati Curug Ngumpet. Beberapa villa sudah terpampang papan nama, tapi sebagian besar tanpa papan nama. Sebut saja misalnya, villa Pink, villa Betawi, villa Bunder, villa Lereng Sari Endah, villa De’oaze, villa Betawi, villa Pakis Asri, villa Rasamala, villa Bintang, villa Nopember, villa / Gubuk Kiwari, villa Hijau, villa Lokapurna dan lain-lain.
Dari sekian villa yang sudah menjamur, Resort Michael merupakan bangunan yang paling megah dan wah. Konon Resort Michael ini dimiliki seorang pengusaha dari Jakarta. Warga Desa Gunung Sari menyebutnya Bu Suzan atau Pak Benot sebagai pemilik resort, entah siapa kedua pemilik nama tersebut, tapi kemungkinan pengusaha.
Sementara villa yang paling sederhana, menurut pengamatan MBV di lapangan adalah villa yang kata penghuninya milik salah satu anggota DPR RI yang juga mantan Ketua Pansus Bank Century.
Villa yang lebih mirip dengan rumah tinggal itu tepat berada di pinggir jalan raya Loka Purna, tepatnya di atas Madrasah Ibtidaiyah Nurul Huda. Luas tanah villa milik pejabat DPR RI ini tergolong tidak terlalu luas, kurang lebih 5.000 meter, dengan fasilitas 1 kamar tidur, 1 kamar mandi, 1 kamar dapur lengkap dengan peralatannya, dan ruang tamu. Serta satu rumah kecil (mirip bungalow) yang berada kira-kira 50 meter dari rumah / villa induk. Untuk keperluan ibadah di depannya disediakan mushola panggung kecil dari bilik dan sederhana.
Terlepas seberapa mewah dan seberapa luas tanah yang dimanfaatkan serta siapa pemilik villa-villa tersebut, keberadaan villa-villa itu jelas melanggar UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, serta Perda No. 8 Tahun 2006 tentang ketertiban umum. Oleh karena itu demi pelestarian lingkungan dan kelangsungan hidup generasi penerus kawasan tersebut harus dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan lindung dan konservasi.
Ka.Sie Pengawasan Bangunan Non Perumahan Bidang Tata Bangunan Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor, Mohamad Idris, ST, menyebutkan, sesuai hasil pendataan mutakhir, saat ini di kawasan Gunung Salak Endah (GSE).terdapat 142 villa. Pada tahun 2008 sudah sebanyak 103 villa. Keberadaan villa – villa itu menurutnya telah merusak 98,1 hektar kawasan hutan lindung Gunung Salak Endah.
Menurutnya pendataan ini selalu rutin dilakukan setiap tahun.”Setiap tahun kami data dan juga kami berikan teguran kepada para pemilik villa, tapi teguran itu mereka cuekin," keluh Idris kepada MBV. Teguran paling baru telah dilayangkan tanggal 3 Maret yang lalu. Isi surat teguran tersebut di antaranya memberitahukan kepada pemilik villa, bahwa berdasar hasil pendataan, lokasi bangunan tersebut, berada di kawasan hutan lindung dan konservasi air. Untuk itu diminta kepada pemilik villa untuk menyelesaikan perizinannya, dengan catatan apabila status tanahnya jelas. Jika status tanahnya tidak jelas, disarankan kepada mereka silakan bongkar sendiri. Ketika sampai waktu yang telah ditetapkan tidak juga dibongkar, maka menurut Idris,“Tindakan selanjutnya diserahkan kepada Dinas Satpol PP untuk di bongkar .”
Ia menambahkan “Sebenarnya kita sudah tahu, bahwa itu tanah negara, jadi kita sarankan saja. Persoalan ngurus izin atau tidak, ya mana mungkin Pemda berani mengeluarkan izin bangunan di atas tanah kawasan hutan lindung? Silakan saja orang berfikir sendiri. Itu akan kena dua UU, yakni UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sanksinya cukup lumayan, ditambah UU. No. 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, sanksinya tambah parah lagi,”
“ Jadi gini, kalau kita sudah melaksanakan inventarisir data bangunan, kemudian kita adakan kajian yang melibatkan beberapa instansi. Nah hasil kajian itu kita sampaikan kepada yang akan melaksanakan penertiban yaitu Dinas Satpol PP untuk ditindak lanjuti sesuai Perda No. 8 Tahun 2006 tentang ketertiban umum. Tugas Dinas Tata Bangunan itu hanya pendataan, tidak punya kewenangan untuk membongkar. Kebanyakan orang salah persepsi bahwa yang membongkar Dinas Tata Bangunan,” ungkap Idris kepada MBV.
Sekelumit Tentang Kawasan Loka Purna GSE
Tahun 1967 kawasan Loka Purna GSE, masih hutan yang boleh dkatakan masih asli dan asri, jalanpun masih berupa tanah dan bebatuan belum semulus saat ini. Tapi justru masyarakat setempat merasa nyaman, aman dan tentram, karena kearifan lokal tidak terusik, budaya setempat tetap terjaga. Saat itu penghuni dan pengelola kawasan Loka Purna adalah para veteran.
Memang awalnya kawasan itu merupakan proyek pertanian veteran dan demobilisasi RI Lokapurna, yang berada pada lahan seluas kurang lebih 560 hektar yang terdiri dari Hak Pengelolaan (HP) seluas kurang lebih 256 hektar dan Hutan Lindung (HL) seluas 303 hektar.
Sukari (putra veteran) yang sudah tinggal di kawasan GSE sejak tahun 1967, menuturkan memang dulunya untuk penduduk lokal (keturunan veteran) diizinkan sebatas untuk hunian dan hak pengelolaan bukan untuk usaha, ya karena memang mereka tidak punya tanah / tempat.
Dalam penjelasannya Sukari mengatakan ”Tanah itu dulu dipinjam sama Veteran dengan cara tukar guling (diganti dengan tanah lain yang sama luasnya)”. Bahkan menurut Wakil Kepala SMK di kawasan Cubungbulang ini, untuk mengurus tukar guling tanah GSE sudah dibentuk tim 9 (sembilan) . “Sebenarnya dulu itu sudah ada panitia 9, yang akan mengurus soal tukar guling, karena itu merupakan tanggung jawab Hankam. Tapi sayang karena para pewaris sudah pada tua atau meninggal, ya akhirnya soal ini tidak tuntas” ujar Sukari kepada MBV. Bahkan untuk mengurus tukar guling sudah dibentuk Yayasan Veteran Loka Purna (Lokasi Purnawirawan).
Sukari mengatakan tidak tahu atas rekomendasi siapa, jika kemudian sekarang berdiri banyak villa di kawasan Loka Purna Gunung Salak Endah. “ Barang kali karena mereka banyak duit kali..?” jawabnya sedikit bertanya. Kalau soal jual beli tanahnya, lelaki usia senja ini mengatakan “ Ya mungkin melalui para biong tanah (calo tanah)”.. Bahkan secara umum, masyarakat pun tidak tahu persis keberadaan vila-vila tersebut.
Koko Syarqowi yang juga warga Desa Gunung Sari, lebih tegas lagi dia mengatakan bahwa para pemilik villa tidak punya izin, “Dari mana dapat izin … ini tanah milik negara, saat itu tahun 1966 yang diberikan hak garap itu Alm Bapak Mad Fai (Veteran) yaitu untuk dikelola dan dimanfaatkan sebagai lahan tumpang sari, sementara pohon yang besar seperti Puspa dan Rasamala, agar dijaga dan dibesarkan. Tapi nyatanya terjadi oper alih garapan dari tangan ke tangan akhirnya sampai ke orang yang berduit,” tutur pria yang sudah 14 tahun di kawasan GSE ini kepada MBV.
Ia menceritakan bahwa dulu Resort Michael sempat mau dibongkar oleh pihak Taman Nasional. Tapi kemudian pemiliknya bersandar ke oknum pejabat. Saat pihak Taman Nasional datang ke Resort Michael, kata dia, di sana sudah ada oknum pejabat tersebut, akhirnya rencana itu batal.
Villa Tidak Berdampak pada Ekonomi Masyarakat
Sukari mengatakan “Mungkin dari segi ekonomi, ada beberapa masyarakat yang merasa sedikit terbantu, itupun bagi orang – orang tertentu misalnya pekerja dan penjaga villa. Tapi kalau untuk masyarakat kebanyakan ya tidak menguntungkan,” jelasnya. Ia mengungkapkan bahwa tidak ada pembeli dagangan di warungnya yang berasal dari pemilik atau penyewa villa. “Saya tidak ada pembeli dari villa, bagi saya keberadaan villa – villa itu tidak ada pengaruhnya terhadap peningkatan usaha. Karena rata – rata penyewa villa membawa sendiri untuk kebutuhannya”.
Seirama dengan Sukari, Koko Syarqowi juga khawatir jika keadaan Vila-vila tersebut tidak segera ditertibkan. “Yang saya khawatirkan makin banyak mereka membangun di sini, salah satunya soal air. Sekarang ini jika tidak hujan dua minggu saja penduduk sudah resah. Padahal sebelum adanya villa, air di sini sangat subur. Dengan adanya villa kebutuhan air penduduk pun terganggu. Yang kedua bahaya longsor pun sudah mulai mengancam, karena di sini sudah pernah terjadi longsor yakni di Sungai Cigamea. Sungai Cigamea longsor karena pohon-pohon sekitarnya ditebangi dari yang sebesar pinggang, sebesar paha hingga yang sebesar tangan, inilah yang merugikan rakyat dan negara,” keluhnya.
Melengkapi pernyataan Koko, Sukari menghimbau kepada masyarakat, tidak usah resah seandainya villa-villa itu jadi dibongkar, karena pemerintah pasti akan memperhatikan kepentingan warga di sekitar GSE. “Sesungguhnya msyarakat akan tetap hidup walaupun tidak ada vIla, sebelum ada vila juga hidup,” ujarnya.
Masyarakat Diprovokasi.
Gencarnya rencana Pemerintah Kabupaten Bogor menertibkan (membongkar) vila di kawasan GSE, membuat gelisah para pemilik villa dan berusaha mempertahankannya. Spanduk bernada penolakan terhadap pembongkran dibentangkan dari depan kantor Kecamatan Pamijahan hingga sepanjang jalan kawasan Loka Purna. Bunyi spanduk itu di antaranya ; “ Menolak Pembongkran Dalam Bentuk Apaupun, Rela Mati Demi Loka Purna. “
Padahal Kepala Seksi Pengawasan Bangunan Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor, Mohamad Idris, menegaskan bahwa target penertiban / pembongkaran saat ini adalah villa-villa yang jelas-jelas melanggar UU dan Perda. Tidak termasuk rumah warga setempat.
Adanya spanduk itu, karena si pemilik villa itu memprovokasi warga. Mereka mengatakan bahwa bangunan penduduk akan dibongkar, ya jelas mereka (penduduk asli) akan bereaksi, karena sama dengan diusir, padahal tidak seperti itu ungkap Idris kepada MBV.
Justru oleh pihak Taman Nasional penduduk setempat akan diberdayakan, yang akan menguntungkan masyarakat di situ, lanjutnya. Ke depan akan diatur masalah alih fungsinya, sebagai contoh misalnya sekarang mereka penjaga villa, nanti bisa dialih pekerjakan dengan mengelola kawasan hutan lindung milik bersama. Misalnya secara bersama ditanami pohon kembali, nah di sela-sela pohon itu kan masih ada jarak. Jjarak antara pohon yang satu dengan yang lain bisa ditanami tunpang sari. Hasil dari tumpang sari itu diberikan kepada penduduk. Selain itu penduduk bisa merawat pohon –pohon besar yang baru ditanam.
Kedua, lanjut Idris, akan diarahkan juga untuk obyek wisata, misalnya mereka bisa sambil berdagang di tempat yang telah disediakan oleh Taman Nasional, kemudian dari segi perpakiran, juga dari kerajinan, semua akan diberdayakan. “Jadi ada nilai tambah buat mereka “ ujarnya. Nanti akan ada pembinaan oleh mereka (pihak Taman Nasional) tapi ada sosialisasi dulu, itu merupakan hasil komitmen Pemda Kab. Bogor dengan pihak Taman Nasional. Dan Pemberdayaan itu akan dilaksanakan oleh Taman Nasional.
Kembali kepada persoalan gerakan demonstrasi masyarakat setempat dan pemasangan sepanduk yang bernada menentang, Sukari mengatakan “ Mungkin itu dilakukan oleh sebagian warga sini karena ada yang menggerakkan, dan juga membiayai begitu. Kalau saya sih tidak setuju dengan adanya spanduk-spanduk itu.”
Untuk menghindari terjadinya konflik dan kerasahan warga, Sukari berharap agar para penghuni lokal jangan diotak–atik . Ia berharap Pemkab Bogor, segera memberikan pengertian kepada warga atau sosialisasi dulu sebelum dibongkar, agar warga merasa tenang..
Pemerintah Kabupaten Bogor tampaknya serius untuk melakukan penertiban ( pembongkaran) terhadap villa – villa illegal di kawasan GSE, pendataan dan teguran telah dilakukan. Dan jika masyarakat setempat diberikan sosialisasi hampir dapat dipastikan juga menerimanya. Tinggal menunggu kebesaran hati pemilik villa yang konon para orang besar dari kalangan pejabat, mantan pejabat, pengusaha dan juga artis untuk segera membongkar sendiri. Jika tidak biarlah Dinas Satpol PP Pemerintah Kabupaten Bogor yang akan bertindak untuk membongkarnya. (Waspada MK)













Bagi murid sekolah, sarapan pagi sangat penting karena bisa mempengaruhi prestasi belajar. Menurut penelitian, murid yang tak pernah lupa sarapan saat mau berangkat sekolah prestasinya lebih tinggi dibandingkan yang tidak sarapan.

Seks itu idealnya spontan, namun kadang jadwalnya perlu disesuaikan dengan siklus masa subur khususnya saat sedang menginginkan kehamilan. Yang penting tidak usah terlalu kaku, sebab disiplin yang belebihan malah bisa bikin impoten.
Karena bersin-bersin cuma dianggap sepele, banyak orang tetap nekat mengendarai mobil atau motor saat mengalaminya. Polisi Inggris tidak mau ambil risiko, pengendara mobil atau motor yang kedapatan bersin-bersin bisa dikenai tilang.
Semakin meluasnya jenis orientasi seksual mendorong perlunya memiliki "gaydar" (gay radar). Gaydar adalah istilah yang dipakai luas untuk kemampuan menilai orientasi seksual orang lain dengan cepat. Bahkan beberapa orang memang benar-benar memiliki kemampuan unik ini.
Berbagai penelitian tentang hubungan antara pola makan dan kegemukan lebih banyak menyoroti porsi dan jumlah kalori. Padahal menurut penelitian terbaru, risiko kegemukan sangat dipengaruhi juga oleh teratur tidaknya jadwal makan.