biruvoice.com - Menambah Wawasan, Menghadirkan Keindahan

  • Full Screen
  • Wide Screen
  • Narrow Screen
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

Hot Update

Statement BIRU Voice sekitar 2 bulan yang lalu tentang pencemaran di celah Timor akibat kebocoran ladang minyak Montara, baru sekarang ditanggapi Preisden SBY. BIRU Voice mengharapkan pemerintah dapat membentuk Tim Independen yang tidak terkendala oleh birokrasi dan kepentingan politik, melainkan sungguh-sungguh dapat melakukan investigasi dan langkah-langkah yang cepat untuk membantu rakyat yang terkena akibat secara langsung.

 

Berita terkait:

26 Persen, 150 Mobil Pejabat

Surel Cetak PDF
Penilaian Pengguna: / 0
JelekBagus 

Dikebut hampir dua bulan, DPR akhirnya menyetujui kelahiran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada tanggal 8 Agustus 2009. Tak main-main, UU tersebut memberi 26 kewenangan yang memperkuat upaya pengarusutamaan pengelolaan lingkungan hidup. Mungkinkah? Gesit Ariyanto

Beberapa di antaranya terbilang sebuah terobosan baru, seperti pengaturan sanksi denda dan hukuman minimal kepada terdakwa, serta pemberian kewenangan kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk menangkap dan menahan pelanggar " hanya" dengan pemberitahuan kepada polisi. Sebelumnya, PPNS layaknya " macan ompong" yang sekadar berteriak dan persoalan tangkap-menangkap merupakan kewenangan polisi. Di lapangan, perusakan lingkungan, mulai hal sepele hingga kelas serius, terus terjadi. Bahkan, kian menjadi-jadi.

 

Kewenangan lain, Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KNLH) dapat mengeluarkan izin lingkungan sebagai syarat mutlak berlakunya izin usaha. Selain mengeluarkan izin itu, KNLH diberi kewenangan mencabut, yang berarti mencabut izin operasi usaha yang berdampak penting.

Izin lingkungan juga dapat dikeluarkan pemerintah provinsi dan kabupaten di bawah pengawasan KNLH. Ide besarnya, " hidup-mati" perusahaan berdampak besar dan penting berada di tangan institusi lingkungan hidup. Perusahaan juga diminta membuat laporan audit lingkungan secara mandiri.

Yang tak kalah penting, daerah harus membuat kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan inventarisasi sumber daya alam (SDA) yang berisi kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan. UU juga mewajibkan pembuatan KLHS regional lintas daerah.

Tujuannya, daerah tertib dan berhati-hati dalam mengalokasikan wilayah dengan tujuan keberlanjutan lingkungan. Di lapangan, pemerintah daerah harus membatasi eksploitasi SDA dengan maksud pencadangan.

KNLH, mewakili pemerintah, juga diberi kewenangan menggugat perdata perusahaan apabila merugikan negara dari sisi lingkungan. " UU itu benar-benar memberi kewenangan amat besar kepada KNLH," kata Ketua Pansus RUU PPLH, waktu itu Sonny Keraf.

Sisi perlindungan lingkungan lain juga diberikan kepada individu dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), yang melaporkan adanya kegiatan yang mencemari lingkungan. Atas inisiatif pelaporan itu, mereka tak lagi dibayang-bayangi gugatan balik secara pidana atau perdata dari pihak tergugat.

Kalangan LSM, dalam dengar pendapat dengan DPR, menyambut usulan tersebut. Selama ini tak sedikit kasus pelapor digugat balik pihak perusahaan dan berujung pada pemenjaraan si pelapor akibat buruknya sistem peradilan.

Namun, semua kewenangan tersebut bukanlah tanpa tanda bahaya. Diungkapkan peneliti hukum lingkungan dan tata kelola pemerintahan yang bersih, Mas Achmad Santosa, kewenangan besar KNLH itu berpotensi korupsi. Karena itu, tidak ada cara lain selain adanya sistem pengawasan yang kuat dan independen.

26 persen emisi

Pengesahan UU No 32/2009 tentang PPLH tersebut diklaim pemerintah sebagai sebuah prestasi, setelah 12 tahun bersandar pada UU No 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dinilai tidak lagi sesuai dengan tantangan zaman. UU baru itu juga dinilai lebih lengkap.

Meskipun hanya memuat satu kalimat, isu perubahan iklim ditampung pada UU tersebut. Pemerintah pusat, provinsi, dan daerah diwajibkan membuat rencana pengendalian dampak perubahan iklim. Di lapangan, hal itu diyakini tidak mudah terkait dengan identifikasi pencegahan dan adaptasi.

Di tingkat global, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengumumkan rencana Indonesia mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 26 persen (setara 0,7 juta ton CO) di tahun 2020 dari level rencana semula (business as usual-BAU). Target ambisius itu berdasarkan perhitungan terakhir, berpotensi menyedot anggaran belanja negara sebesar Rp 83,3 triliun dalam lima tahun.

Di forum Konferensi Perubahan Iklim 2009 di Kopenhagen, Denmark, Indonesia menyuarakan lagi rencana sukarela itu, termasuk meningkatkan target pengurangan emisi menjadi 41 persen apabila ada bantuan pendanaan dan ahli asing.

Di mata negara maju, langkah Indonesia—sebagai negara berkembang yang tidak diwajibkan—dipuji. Sebaliknya, langkah itu mendapat kritikan dari sejumlah pihak, khususnya dari kalangan LSM.

Kesiapan Indonesia tersebut dinilai tak lebih sebagai upaya mencari muka. Sasaran sesungguhnya, Indonesia berharap adanya sumber dana segar baru. Celakanya, strategi pemasaran internasional itu gagal karena tak ada komitmen jelas dan kuat dari negara maju yang sungguh-sungguh berniat membantu dengan dana hibah.

Tidak konsisten

Ada atau tidak ada dampak perubahan iklim, pola pembangunan ramah lingkungan atau rendah emisi sepatutnya dipraktikkan. Semata sebagai penghormatan terhadap kemanusiaan dan keberlanjutan jasa lingkungan.

Faktanya, pemerintah tak konsisten. Menyadari perlu mengembangkan energi terbarukan di tengah krisis, pemerintah tak juga memberi subsidi yang memadai bagi pengembangannya.

Terakhir, berkomitmen menurunkan emisi GRK, di antaranya dari sektor energi dan transportasi, pemerintah justru membeli 150 unit mobil mewah boros energi bagi pejabat.

Selama niat dan penerapan pendukung di lapangan tidak konsisten, regulasi sebagus apa pun tidak akan pernah mencapai sasaran.

sumber: http://cetak.kompas.com/

Add comment


Security code
Refresh

You are here: Artikel Arsip Artikel

Copyright © 2007-2010 www.biruvoice.com. All Right Reserved. Designed by Nur Cholikul Anwar.